Mencengangkan! Kuat Maruf Alias KM Buka Suara, Mengaku Pergoki Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini
Kuat Maruf Alias KM, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Kedua lembaga itu menilai keterangan Putri penting dalam kasus ini.
Tim khusus Polri, pada Jumat (19/8) siang, mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri dan KM, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir RR.
Bersama KM, ketiga anggota Polri itu diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya