Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menantu Nurhadi Pasitif Covid-19, Sidang Ditunda

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A.

KASUS SUAP - Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, Rezky Herbiyono tiba untuk menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). Sidang ditunda karena Rezky masih positif Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa Rezky Herbiyanto, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih terpapar Covid-19 sehingga sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa kembali ditunda. Terdakwa Rezky masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok tes PCR.

"Kondisinya semakin membaik tapi karena aturannya harus 'di-swab' lagi pada Jumat (22/1). Jadi kita tunggu pemeriksaannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah 45,726 miliar rupiah dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai 37,287 miliar rupiah dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Dua Kali Ditunda

Sidang pemeriksaan terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021. Total ada 19 tahanan KPK yang dipindahkan penahanannya di Wisma Atlet Kemayoran sejak 8 Januari 2021.

"Yang Mulia sebagaimana informasi yang kami terima dari petugas rutan Merah Putih, jumlah tahanan gelombang pertama yang positif ada 15 orang. Dari 15 orang ini baru enam yang dinyatakan sehat. Selebihnya masih di Wisma Atlet kemudian satu orang lagi kemarin ada positif. Jadi saya kira tunda ke Jumat pekan depan lebih efektif," kata Nurhadi di rutan KPK melalui sambungan video conference.

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi dan Rezky juga meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1).

"Sepanjang yang kami tahu, Rezky masih di Wisma Atlet saya belum tahu persis apakah tes hari minggu ini atau Jumat depan. Saya kira sidang akan lebih baik kita tunda minggu depan hari Jumat (29/1) yang mulia," kata Maqdir.

Namun majelis hakim tidak menyetujui usulan waktu penundaan sidang tersebut.

"Setelah kami memeriksa rencana sidang yang sudah kami susun, dengan jumlah saksi dari JPU masih 10 orang dan belum lagi saksi a de charge atau ahli dari terdakwa, kami tetapkan sidang berikutnya Rabu (27/1) karena kita terpepet waktu. Mudah-mudahan sudah sembuh sehingga Rabu kita bisa periksa saksi," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top