Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker: Peningkatan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

Foto : Muhamad Ma'rup

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan video, di Jakarta, Minggu (20/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, bagi kabupaten kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Dia menerangkan, yang imaksud dengan alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," terangnya.

Dia mengungkapkan, terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan bagi kabupaten kota yang sebelumnya paling lambat 36 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top