Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menaker: Peningkatan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

Foto : Muhamad Ma'rup

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan video, di Jakarta, Minggu (20/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peningkatan upah minimum di daerah untuk tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan video, di Jakarta, Minggu (20/11).

Menaker menuturkan, dalam Permenaker tersebut formula perhitungan upah minimum terlah disempurnakan. Bagi daerah yang telah memiliki upah minimum rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan atau tahun ini dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Inflasi berarti inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

"Pertumbuhan ekonomi bagi provinsi dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan Kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top