Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta untuk Keluarga Petugas Haji Meninggal saat Tugas

Foto : Istimewa

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petugas haji yang meninggal dunia di Arab Saudi saat menjalankan tugas.

A   A   A   Pengaturan Font

"Takdir memang tidak ada yang tahu, setidaknya jika sudah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerjaan yang mengalami risiko akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Dewi.

"Kesadaran akan perlindungan jaminan sosial sangatlah penting, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hak yang sama, baik itu pekerja sektor penerima upah (PU) yang iurannya langsung dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja maupun bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mendapatkan gaji atas usahanya sendiri," tambah Dewi.

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top