Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Yaqut Dukung Keputusan PBB untuk Perangi Islamofopia atau Kebencian Terhadap Umat Islam

Foto : Dok. Kemenag
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia'. Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada Selasa, 15 Maret 2022.

"Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai 'Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia'. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi," tegas Menag di Jakarta, Jumat (18/3) dikutip dari rilis Kemenag hari ini.

Istilah Islamofobia sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim. Menurut Menag, semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi. Sebab, itu adalah salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama.

"Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi," jelas Menag.

Menag berharap, keputusan PBB ini bisa menjadi momentum bagi umat Islam, untuk berada di garda terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan dunia. Umat Islam harus dapat menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam yang cinta damai. Demikian juga umat agama lainnya, untuk menunjukkan sikap sesuai ajaran agamanya masing-masing yang tentu juga mengedepankan persaudaraan dan kedamaian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top