Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Jabatan

Menag Serahkan Gratifikasi setelah Romy Ditangkap

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

DIPERIKSA KPK - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5), untuk menjalani pemeriksaan. Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengembalikan uang 10 juta rupiah, pemberian Haris Hasanuddin satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), Haris, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Ketiganya terjaring dalam OTT pada Jumat (15/3) silam. Uang itu diduga sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. "Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku, jika terdapat kondisi laporan (penerimaan uang) tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK (Surat Keputusan)," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Febri menjelaskan aturan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

"Sebenarnya yang diharapkan dari laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Oleh karena itu juga maka pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi," kata Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, penanganan penerimaan uang oleh Lukman masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap tiga tersangka, yaitu Romahurmuziy, Haris, dan Muafaq.

Tidak Berhak

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK, Rabu. Usai pemeriksaan Lukman menjelaskan tentang uang 10 juta rupiah itu. "Terkait uang 10 juta rupiah itu saya sudah sampaikan ke penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan, bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," kata Lukman usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Lukman ia merasa tidak berhak menerima uang itu. Sehingga ia memutuskan melaporkan penerimaan uang itu ke KPK. "Saya merasa tidak berhak menerima uang itu. Jadi ini yang bisa saya sampaikan," kata Lukman.

Sebelumnya Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Selasa (7/5), menyebutkan, Haris mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, dirinya terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top