![Meminimalisasi Sampah ke TPA](https://koran-jakarta.com/images/article/phpadhlad_resized.jpg)
Meminimalisasi Sampah ke TPA
![Meminimalisasi Sampah ke TPA](https://koran-jakarta.com/images/article/phpadhlad_resized.jpg)
Bagi wanita berusia 36 tahun ini, kesadaran individu dalam membuang sampah butuh dibarengi dengan pendampingan. Jika pendampingan hanya dilakukan satu atau dua komunitas atau lembaga membutuhkan waktu kurang lebih sepuluh tahun. "Kalau yang bergerak banyak pihak, saya kira bisa dipangkas separuhnya," ujar dia.
Undang-undang membuang sampah sembarang belum cukup efektif untuk menyadarkan masyarakat tentang kebersihan lingkungan. Bahkan spandukspanduk sosialisasi yang bertebaran di jalanan sekedar "penghias jalan" tanpa menghasilkan efek yang diharapkan. Wanita yang biasa disapa Lieta mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan polisi-polisi kebersihan. Mereka dapat berpatroli di tempat-tempat umum sebagai bagian sosialisasi. Risky Ilham Ramadhan, 22, anggota DCA menyepakati bawah individulah yang menyebabkan munculnya sampah dan berserakan.
Ia mencermati warga Depok kurang peduli sampah. "Masalah sampah adalah tanggung jawab kita semua," ujar Risky. Menurut dia, tukang sampah yang sesungguhnya bukanlah petugas angkut sampah maupun petugas kebersihan kota. "Sejatinya, kitalah (manusia) yang disebut tukang sampah bukan petugas kebersihan atau apapun," ujar dia. Karena sepanjang aktifitas hidupnya, manusia akan membuat sampah. din/E-6
Komentar
()Muat lainnya