Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memanas Semoga Tidak Pecah Perang Nuklir, AS Jatuhkan Sanksi Terkait Program Nuklir Korea Utara

Foto : ANTARA/Reuters

Arsip - Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price, Agustus 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Washington - Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan Rusia dan satu entitas Korea Utara karena mentransfer barang-barang sensitif untuk program peluru kendali Korut, kata Departemen Luar Negeri AS, Kamis (24/3).

Perusahaan Rusia yang disebut dikenai sanksi adalah Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) serta PFK Profpodshipnik LLC.

Sementara, entitas Korut yang disebut adalah Second Academy of Natural Science Foreign Affairs Bureau.

Deplu AS mengungkapkan bahwa warga negara Rusia bernama Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara Ri Sung Chol juga dikenai sanksi.

Sanksi diumumkan pada hari yang sama Korut mengatakan pihaknya menguji coba sebuah tipe baru rudal balistik antarbenua yang dahsyat.

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang kami jalankan demi menghalangi kemampuan DPRK untuk mengembangkan program rudalnya," kata juru bicara Deplu AS Ned Price melalui pernyataan.

Ia menyebut Korea Utara dengan nama resmi negara itu, DPRK (Democratic People's Republic of Korea).

Selain itu, kata Price, sanksi itu "menyoroti peranan negatif yang dimainkan Rusia di panggung dunia sebagai pelaku proliferasi bagi program tersebut."

Amerika Serikat juga mengeluarkan sanksi terhadap Zhengzhou Nanbei Instrument Equipment Co Ltd.

Perusahaan China itu dianggap memasok Suriah dengan peralatan-peralatan di bawah kontrol Australia Group, yaitu kelompok negara yang mencegah kemungkinan penyebarluasan senjata kimia dan biologis.

Deplu AS mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan tersebut menggarisbawahi kelemahan Beijing dalam menerapkan kontrol ekspor serta catatan China menyangkut nonproliferasi (pelarangan penyebarluasan senjata).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top