Memalukan, Oknum Guru SMP Ini Mencabuli Muridnya
Foto : ANTARA/Rubby Jovan
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024).
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya