Memalukan, Dukun yang Berusia 74 Tahun Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien yang Masih Gadis
Foto : ANTARA/Aditya Rohman
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa barang untuk ritual perdukunan saat pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, (6/12/2023).
"Kurang lebih tersangka melakukan praktek perdukunan selama satu tahun. Apakah selama itu ada korban lainnya, kami masih mendalami," tambahnya.
Pria lanjut usia ini pun juga dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya