Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memalukan, Dukun yang Berusia 74 Tahun Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien yang Masih Gadis

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa barang untuk ritual perdukunan saat pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, (6/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Saat itulah, tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.

Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.

Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.

Akibat ulahnya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh sampai sembilan tahun.

Sementara, kasus serupa lainnya berawal seorang gadis berinisial Rr (26) mendatangi tersangka D (74) yang berprofesi sebagai dukun di Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar untuk berkonsultasi pada Minggu, (3/12).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top