Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memalukan, Bukan Memimpin Sidang Tapi Hakim Ini Malah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/HO-SN

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Sidoarjo - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) tersebut.

Ia mengatakan, jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top