Memalukan, Bukan Memimpin Sidang Tapi Hakim Ini Malah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Foto: ANTARA/HO-SNSidoarjo - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) tersebut.
Ia mengatakan, jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Dalam persidangan itu, selain hukuman kurungan, hakim nonaktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya pula.
Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakanatas tuntutan hakim Itong,kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
"Kami akan ajukan pleidoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktifItong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Natal Jadi Momen Perekat Persatuan Bangsa Usai Pilpres dan Pilkada
- Kota Yogyakarta Sediakan Posko Kesehatan Bagi Wisatawan Selama Libur Nataru
- Semoga Tidak Membesar, Erupsi Gunung Raung Tidak Ganggu Perjalanan KA di Daop Jember
- Pendakian Semeru Dibuka Hanya Sampai Ranu Kumbolo
- Ketegangan Politik Terus Meningkat, Presiden Sementara Korea Selatan Terancam Dimakzulkan