![Memacu Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalbar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpip4p0o_resized.jpg)
suara daerah
Memacu Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalbar
![Memacu Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalbar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpip4p0o_resized.jpg)
Foto : istimewa
Sesuai UU yang baru, pembentukan daerah otonom baru harus dimulai penetapan daerah persiapan terlebih dahulu. Misalnya, jika ingin membentuk Provinsi Kapuas Raya maka Kapuas Raya itu dibentuk dahulu sebagai daerah persiapan, kemudian dibiayai oleh yang membentuk. Selanjutnya, selama tiga tahun dilakukan evaluasi. Setelah evaluasi dan memenuhi persyaratan, baru disiapkan rancangan undang-undangnya. Namun, bila belum memenuhi persyaratan maka tidak bisa disiapkan rancangan undang-undangnya. Begitulah ilustrasi sederhananya.
N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya