Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perspektif

Melawan Keangkuhan DPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hak imunitas DPR itu mengindikasikan DPR sedang berproses menjadi lembaga yang memiliki kewenangan paling superior dibandingkan lembaga eksekutif maupun yudikatif. Hak imunitas itu terkesan DPR sedang berusaha mengesahkan cara-cara defensif dan protektif bagi dirinya sendiri ketika berhadapan dengan hukum, sekaligus ofensif dan represif untuk memanggil paksa seseorang.

Inilah yang menjadi indikator mengapa saat itu DPR dicurigai sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif. Putusan MK itu sangat tepat. Kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa itu bertentangan dengan fungsi utama DPR. DPR. DPR bukan aparat hukum.

DPR hanya memiliki kewenangan di bidang legislatif sebatas fungsi penganggaran, pengawasan dan legislasi. Pasal 245 UU MD3 yang mengatur penyidikan pada anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden dan pertimbangan MKD merupakan siasat anggota DPR untuk mengelak dari pemanggilan penegak hukum di masa yang akan datang. Bila pasal itu dipertahankan dikhawatirkan akan berimplikasi buruk bagi penegakan hukum dan proses demokrasi di Indonesia. Apalagi saat ini banyak anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. DPR dikhawatirkan akan banyak mengelak untuk diperiksa ketika diduga memiliki kasus hukum dengan dalih memiliki imunitas.

Komentar

Komentar
()

Top