Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Meikarta Suap Pemkab Bekasi Rp1 Miliar untuk Percepat IMB

Foto : ANTARA/Raisan Al Farisi

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi (kanan) memberikan penjelasan kepada Jaksa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019). Dalam sidang tersebut, Neneng menyebut Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa meminta uang Rp 1 miliar terkait pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (23/1) Januari 2019. Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana dari pengembang Meikarta sebesar satu miliar rupiah untuk mempercepat semua pengurusan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB.

Persidangan tersebut menghadirkan delapan saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama. Para saksi yang hadir adalah Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sukmawati Karnahadijat, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi, Muhamad Kasimin, Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi dan Carwinda PNS.

Kemudian Deni Mulyadi, Camat Babelan, Kabupaten Bekasi, Ujang Tatang selaku Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning selaku Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhuk seorang PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi. Dalam persidangan, Dewi menyatakan ada aliran uang dari pengembang Meikarta pada DPMPTSP sebesar satu miliar rupiah melalui salah satu terdakwa Fitradjadja Purnama.

Uang itu diberikan untuk semua pengurusan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB. Itu terjadi saat pengembang Meikarta mengajukan proses pengajuan IPPT IMB. Dewi mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi.

Dewi mendapat laporan akan adanya pemberian uang tersebut sekitar bulan Juni 2018. Dua bulan kemudian, Kabid Perizinan, Sukmawati melaporkan telah menerima uang satu miliar rupiah. "Uang itu diberikan dari Pak Fitra kepada Sukmawati (Karnahadijat) dan Pak (Muhamad) Kasimin (Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top