Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Perlakuan yang Adil dan Setara Harus Diberikan kepada Peserta Pemilu

Media Ikut Dorong Pemilu Damai

Foto : koran jakarta/rama agusta

Hadiri Deklarasi I Ketua KPU, Arief Budiman (kanan), Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis usai pernyataan deklarasi jurnalisme damai dan beretika dalam pemilu, di Jakarta, Senin (7/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Perlakuan yang adil dan setara menurut UU Pemilu, kata Arief yakni, pemberian slot waktu iklan (misal salah satu parpol diberikan waktu iklan 60 detik maka terhadap konsisten lain diberikan sama. Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang mengungkapkan bahwa media juga dapat membantu penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu.

Apalagi lanjut Abhan, kinerja Bawaslu dalam hal pengawasan Pemilu terutama di Kab/Kota belumlah maksimal. Hal tersebut dikarenakan Panwaslu daerah masih kekurangan sumber daya manusia, sehingga peluang terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu di daerah masih besar. Oleh karena itu, ia berharap media dapat menjadi sarana yang tidak hanya mengedukasi pemilih namun memberkati informasi yang berimbang.

Akun Paslon

Abhan juga menekankan kepada peserta Pemilu, baik pasangan calon dalam Pilkada serentak juga kepada bacaleg dan juga capres-cawapres, ketika pada saatnya nanti melaporkan sejumlah media sosialnya yang telah terverifikasi kepada Bawaslu. Namun ia menyayangkan, justru kebanyakan paslon menggunakan akun yang tidak terdaftar agar tidak mudah dipantau oleh Bawaslu.

"Nah itu sangat disayangkan banyak akun yang diserahkan paslon ke Bawaslu, namun paslon justru menggunakan akun yang tidak terdaftar," keluhnya. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis menegaskan, bahwa Gugus Tugas tidaklah mematikan usaha parpol, khusunya empat parpol baru dalam sosialisasi partai dalam masa pra kampanye sampai 23 September 2018 mendatang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top