Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mau Mudik dengan Kereta Api, Simak Peraturan Barunya

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri meninjau kesiapan angkutan kereta menjelang musim mudik lebaran 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Zulfikri mengatakan, SE 39 Tahun 2022 ini mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA. Zulfikri menyebut, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top