Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PLT Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti soal Tarif Rusun

Masyarakat Terprogram Akan Dibantu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menyesuaikan tarif retribusi rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta. Namun, penyesuaian ini mendapat sorotan, sebab tidak sedikit penghuninya merupakan masyarakat kelas bawah. Pemprov DKI Jakarta pun menunda rencana penyesuaian tarif itu.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, di Balai Kota, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Berikut petikannya:

Kenapa penerapan Pergub 55/ 2018 itu dikaji lagi?

Untuk sementara Pergub ini di-hold dulu. Pergub ini kan belum dilakukan. Masih sosialisasi agar kita dapat masukan dari masyarakat penghuni. Ada masyarakat penghuni punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah. Oleh karena itu dari masukan tersebut pak gubernur memerintahkan ke kami bahwa Pergub 55 tidak diberlakukan dulu. Untuk penyesuaiannya. kami akan kaji, evaluasi sebagai payung hukum terhadap bangunan tower baru yang akan dihunikan bulan Oktober ini. Terhadap tiga (rusun), pastikan ada payung hukumnya terhadap bangunan baru tersebut.

Bukannya tarif rusun sudah ada pada Perda No 3 tahun 2012?

Kita lihat di situ blok loh. lantai 1,2,3 (tarifnya) beda. Kalau tower itu dari lantai 1 sampai 16 itu sama tarifnya. Karena tower menggunakan lift. Kalau blok kan beda. Kami sudah masukan dalam Pergub 55 ini untuk tower. Namun dengan adanya masukan terutama masyarakat yang relokasi yang penghasilannya rendah dan yang harus dibantu, kami juga harus ada keberpihakan ke masyarakat yang termarjinalkan lah.

Masyarakat mana saja yang perlu dibantu?

Yang keberatan kan karena baru beberapa lokasi sosialisasi. Seperti Cibesel (Cipinang Besar Selatan) terutama memang banyak juga itu warga terprogram di situ. dan juga yang sebagian besarr masyarakat terprogram Jatinegara Barat. Tapi Jatinegara barat nggak naik, tetap. Terus masyarakat pinus elok itu kan masyarakat terprogram. Jadi, kami akan pilah-pilah. mana lokasi yang banyak dihuni masyarakat terprogram semua.

Jadi, Pergub ini untuk mengatur rusun baru, terutama tower ya?

Ya, karena kan belum ada tarifnya kan yang akan dihunikan tahun 2018 ini.

Kapan akan diterapkan?

Yang jelas, kalau Oktober diberlakukan untuk rusun tower baru. Tapi terhadap rusun yang tidak ada peningkatan, tentunya tidak ada pemberlakuan baru tetap mengacu pada Perda 3/ 2012. Jadi, Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru yang tower tadi. Terhadap yang lama, yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur. Untuk sementara kita tarik, kita cabut nanti kita terbitkan pergub yang baru

Kapan Pergub baru itu terbit?

Yang jelas untuk penghunian bangunan yang tower baru, target kami Oktober sudah harus dihunikan. Berarti dalam waktu dekat ini, itu harus sudah dilakukan kajian terhadap pergub yang tarif baru tersebut. Yang pasti akan terbit September ini. Kita akan percepat seperti itu karena penghunian kan sekarang lagi registrasi ulang terhadap penghunian tower baru.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top