Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reklamasi Pantura

Masyarakat Harus Dilibatkan Kelola Reklamasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta diminta melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola empat pulau reklamasi yang sudah jadi. Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok sejumlah aturan terkait peruntukan pulau reklamasi yang sudah terbangun.

"Gubernur DKI sudah menyampaikan tengah menyelesaikan aturan berkaitan dengan peruntukan empat pulau reklamasi yang sudah terbangun. Berkaitan dengan itu, seyogianya Gubernur DKI membuka partisipasi masyarakat, khususnya nelayan, agar kepentingan mereka terwadahi," ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (2/10).

Menurutnya, segala bentuk kesepakatan antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta bisa dikaji ulang. Pasalnya, kesepakatan tersebut ditengarai telah mencederai tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan, beberapa proses pengurusannya bermasalah.

"Pendek kata, Gubernur DKI bisa melakukan penyesuaian kesepakatan dan memperjuangkan kepentingan rakyat. HGB bisa diaudit ulang, artinya komitmen komersialisasi sebagaimana disepakati dengan Gubernur lawas bisa direvisi," kata Abdul Halim.

Sikap tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi, katanya, mengindikasikan iklim usaha warga kembali dipulihkan. Abdul Halim berharap, masyarakat kecil seperti nelayan pun memiliki hak yang sama atas teluk Jakarta yang diributkan tersebut.

"Apakah mencederai prinsip kepastian usaha? Sebaliknya justru kepastian berusaha sedang diciptakan karena semua warga negara, khususnya nelayan, tidak menerima perlakuan diskriminatif dalam berusaha dan mendapatkan hidup yang layak," tegasnya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah jadi akan mengacu pada kesepakatan awal antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang. Namun, dia memastikan tidak akan lagi memberi izin untuk 13 pulau reklamasi lainnya yang sudah dinyatakan dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Itu sudah ada dalam perjanjian awal dulu. Ini kan pulau ini bukan barang baru. Dari zaman saya belum Sekda, juga sudah ada. Dari zaman bang Yos juga sudah ada MOU-nya. Dari zaman Pak Fauzi Bowo, sampai baru ke Pak Anies. Ini kan pekerjaan yang maraton," kata Saefullah.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengejar kewajiban pengembang sesuai dengan kesepakatan tersebut. Sebab, dalam kesepakatan awal, pengembang wajib memberikan kontribusi sebesar 49 persen kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ya kita mau tagih. Sesuai dengan pak Gubernur. Ya udah. Persentasenya itu 50 persen Pemprov, 50 persen pengembang. Mungkin dibulatkan oleh Pak Gubernur. Itu 51 koma sekian dan 49 sekian, 51 buat pengembang," ucap Saefullah.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top