![Aturan Baru Dokumen Kependudukan](https://koran-jakarta.com/images/article/aturan-baru-dokumen-kependudukan-220601235514-0.jpg)
Aturan Baru Dokumen Kependudukan
![Aturan Baru Dokumen Kependudukan](https://koran-jakarta.com/images/article/aturan-baru-dokumen-kependudukan-220601235514-0.jpg)
Foto : ANTARA/Arif Firmansyah
Seorang siswa menunjukkan KTP-Elektronik yang telah dicetak di SMAN 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5). Pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 bahwa pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga hingga KTP-Elektronik kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya