Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan
Gubernur Sumbar Mahyeldi imbau masyarakat kibarkan bendera selama sebulan penuh.
Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.
"Kita telah terbitkan surat edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa memedomani itu," katanya.
Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.
"Bendera Merah Putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari," tuturnya.
Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 RI, Pemprov Sumbar telah menyiapkan sekitar 40 kegiatan. Sebagian di antaranya terbuka untuk masyarakat umum.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya