Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan

Foto : ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi imbau masyarakat kibarkan bendera selama sebulan penuh.

A   A   A   Pengaturan Font

Padang - Gubernur Sumatera BaratMahyeldi Ansharullah mengimbau seluruh masyarakat di daerah itu agar mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada 1 - 31 Agustus," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, namun temanya harus tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.

"Kita telah terbitkan surat edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa memedomani itu," katanya.

Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.

"Bendera Merah Putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari," tuturnya.

Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-79 RI, Pemprov Sumbar telah menyiapkan sekitar 40 kegiatan. Sebagian di antaranya terbuka untuk masyarakat umum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top