Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masyarakat Diajak Menggelorakan Wakaf Digital Guna Pulihkan Ekonomi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sesi diskusi ditutup K.H. Solahuddin Al Aiyub yang mengulas landasan wakaf digital dari sisi fiqih. Kyai Aiyub menjelaskan, dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

"Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar'i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu'tabar", demikian Kyai Aiyub menutup paparannya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top