
Masyarakat dan Pemda Banyak Belum Tahu, Tanah di Badan dan Sempadan Sungai Itu Tanah Negara
Tanah di bahu dan sempadan sungai milik negara.
Foto: antara fotoJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di badan dan sempadan sungai merupakan tanah negara.
“Sempadan dan badan sungai itu adalah tanah negara," ujar Nusron Wahid di Jakarta, Senin (17/3), terkait banyaknya masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) yang belum mengetahui akan hal tersebut.
Tanah negara ini dimiliki oleh otoritas sungai, dan otoritas sungai bisa dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS, Perum Jasa Tirta, ataupun Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.
"Karena itu Gubernur Jawa Barat terhadap hal ini sudah berkomitmen akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasinya atas nama masing-masing," kata Nusron.
Kementerian ATR nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai yang berada di bawah BBWS atas nama Kementerian PU, kemudian sungai di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta atas nama Perum Jasa Tirta, dan sungai yang berada di bawah PSDA Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi.
"Sehingga kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan tidak boleh menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan sudah ada alasan," kata Nusron.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.
Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
- Baca Juga: Panglima Rotasi Perwira Tinggi TNI
- Baca Juga: Pemanfaatan Kebudayaan untuk Kemaslahatan Masyarakat
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
MIND ID Menyalurkan Santunan bagi Puluhan Anak Pejuang Kanker
-
Rangkaian Hari Raya Nyepi, Upacara Tawur Agung di Prambanan dibuka untuk Umum
-
Dinas Pendidikan DKI Mempertimbangkan Pencairan KJP Setiap Triwulan
-
Buruan, PTPN III Siapkan 400 Kuota Mudik Gratis
-
Bungkam Atalanta 2-0, Inter Bertengger di Puncak Klasemen