Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masyarakat Adat dalam Bingkai Keindonesiaan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Diskursus tentang masyarakat adat adalah sebuah perbincangan dalam ruang keprihatinan yang kompleks. Membaca narasi masyarakat adat seolah tak lepas dari situasi diskriminatif, marginal dan pejoratif. Melihat perjalanan Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa harusnya dilakukan dengan menilik eksistensi masyarakat adat itu sendiri.

Di masa kolonial, Belanda telah mencatat hal - ihwal mereka yang terkumpul misalnya dalam Koloniaal verslag dan Adatrechtbundel. Sayangnya, kisah pergumulan masyarakat adat terasa lenyap ditelan narasi politik dan pembangunan. Bahkan masyarakat adat seolah-olah menjadi penanda dari "jaman kegelapan" yang hendak dihalau oleh agama-agama besar.

Buku ini adalah hasil Seminar Agama-Agama (SAA) ke-33 di Parapat yang menjadikan isu masyarakat adat sebagai tema sentral pada bulan Maret tahun ini juga. Karenanya buku ini berisikan pokok pikiran para nara sumber yang terdiri dari para agamawan lintas iman, pekerja sosial dan seni, akademisi, peneliti, advokat dan aktivis perempuan.

Gagasan yang hendak dikemukakan adalah harapan bagi penerapan self-determination atau selfidentification yang tidak ditentukan keberadaannya oleh pemerintah, yang sekarang ini juga merupakan tema pokok diskusi dan gerakan masyarakat adat secara umum.

Tujuannya mengarah kepada upaya untuk mewujudkan konstitusionalisme dalam masyarakat majemuk yang berbasis pada otonomi komuntitas Bagaimana keadaan masyarakat adat di Nusantara diuraikan dari masa ke masa, pra-kolonial, kolonial hingga kedudukan mereka berhadapan dengan negara melalui beberapa rezim penguasa. Dari perlawanan lokal sporadis hingga menuju gerakan sosial masyarakat adat yang terorganisasi.

Menurut catatan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), saat ini memiliki 2361 komunitas adat sebagai anggotanya, yang populasinya sekitar 17 juta jiwa, tersebar di seluruh Nusantara, dilindungi dan dilayani melalui 119 Pengurus Daerah, 21 Pengurus wilayah dan Pengurus Besar di Jakarta. Gerakan masyarakat adat nusantara tidak hanya sistematis dan terstruktur, tetapi makin massif selama 19 tahun terakhir.

Segala aksi sosial dan kerja advokasi kebijakan membuat masyarakat adat semakin terlihat (visible) dan pengaruhnya memasuki ruang-ruang legislasi, eksekusi dan bahkan litigasi (halaman 59).

Di masa depan, masyarakat adat perlu menjadi perhatian semua pihak, tujuannya adalah kehendak baik untuk memperjuangkan agar hak-hak asasi manusia dihargai dan dilindungi. Bangun Dialog Perlu mengembangkan keterbukaan teologis bagi agama-agama untuk membangun dialog dan aksi nyata dalam penguatan masyarakat adat.

Sebagai sebuah kumpulan tulisan, ide dan gagasan dari masing-masing penulisnya tampaknya masih dipertahankan keasliannya dalam buku ini. Kelebihannya, pembaca masih bisa memilih dengan jelas tema yang menjadi prioritasnya, kelemahannya memang kelihatan kurang kompak sebagai satu kesatuan gagasan.

Segala informasi yang disajikan dalam buku akan memperkaya diskursus mengenai masyarakat adat Indonesia, serta memberi dampak terhadap kebijakan pemerintah maupun paradigma lembaga keagamaan terkait masyarakat adat dalam skala lokal maupun nasional.

Diresensi oleh Toto Widyarsono, Pengurus Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI).

Komentar

Komentar
()

Top