Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Massa Aksi Minta DPR Gunakan Hati Nurani Dukung Putusan MK

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top