Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Massa Aksi Minta DPR Gunakan Hati Nurani Dukung Putusan MK

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang di depan gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Gedung MK ini adalah satu-satunya gedung yang kita percayai untuk mengemban amanat rakyat," ujar Alif.

Mereka mengakhiri unjuk rasa di depan gedung MK dan bergerak menuju Gedung DPR RI sekitar pukul 14.00 WIB untuk bergabung massa di sana.

Hingga mereka membubarkan diri, situasi di depan gedung MK aman dan kondusif.

Pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top