Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Partai

Masih Banyak Parpol Tak Patuh Laporkan LPPDK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim mengungkapkan, audit kepatuhan itu standarnya adalah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Di mana laporan harus sesuai batas waktu, sumber dana kampanye dari sumber yang sah menurut perundang-undangan atau tidak bersumber dari yang dilarang dan sumbangan dana kampanye besaran sesuai batas yang ditentukan.

"Faktanya ditemukan oleh KAP bahwa pembukuan LADK parpol dimulai diantaranya di tanggal 20 sept bersamaan dengan pembukaan RKDK. Simpulan KAP tidak sesuai peraturan untuk periodesasi," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu merilis 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang belum tertib dalam LPPDK. Dan PSI menjadi partai yang paling tidak tertib administrasi. Dalam catatan Bawaslu, PSI menjadi partai teratas yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 70 penyumbang perorangan dan dua kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon dan NPWP.

"Kami (Bawaslu) melihat beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang dimintakan terkait dengan sumbangan dana laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus jelas antara identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan nomor pokok wajib pajak," ujar Anggota Bawaslu Fritz Erward Siregar.rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top