Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Cagar Budaya

Masih Ada Daerah Belum Punya Tim Ahli Cagar Budaya

Foto : ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/FR

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin, menyampaikan masih ada daerah belum punya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah wajib memiliki TACB.

"Secara kuantitatif ini baru sepertiganya yang terpenuhi. Ini butuh sinergi dengan kabupaten kota dan provinsi," ujar Judi, dalam Seminar Nasional "Sinergi Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya", di Jakarta, Jumat (10/2).

Dia mengatakan, baru 207 kabupaten dan kota atau serta 31 provinsi memiliki TACB. Khusus untuk enam provinsi yang belum memiliki cagar budaya yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pihaknya akan melakukan afirmasi.

"Apabila pihak provinsi ada keterbatasan untuk sertifikasi misal kita menyiapkan asesor, menyiapkan kegiatannya, dan lain-lain sehingga ada penambahan secara kuantitatif," jelasnya.

Judi mengakui, secara kualitas, kompetensi TACB juga belum merata antar wilayah. Penyebabnya belum meratanya hal-hal pendukung TACB antar wilayah seperti perguruan tinggi, komunitas, pakar, dan komitmen pendanaan dari daerah.

Dia menyebut, afirmasi dari pemerintah pusat penting tidak hanya meningkatkan kuantitas, tapi juga kualitas. Untuk kualitas, pihaknya akan menggelar lokakarya penguatan TACB yang sudah ada. "TACB berjenjang, kabupaten kota jumlahnya 5-7, provinsi 7-9, nasional 9-15 orang. Disiplin ilmu beragam yang penting dia sekelompok ahli dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki kompetensi di bidang pelestarian. Dia harus sudah lulus Sertifikasi TACB," katanya.

Judi menyebut, terkait cagar budaya, poin penting adalah tata kelola setelah proses penetapan. Menurutnya, kemampuan pemerintah untuk perawatan terbatas mengingat terbatasnya investasi pemerintah di bidang kebudayaan.

Sebagai informasi, sekarang sudah 100.663 pendaftaran cagar budaya dan baru 52.724 terverifikasi kelengkapan datanya. Dari data tersebut, sudah terbit Surat Keputusan Cagar Budaya untuk 3.910 cagar budaya dan ada 196 cagar budaya berstatus peringkat nasional.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top