Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyakit Menular I Ketentuan Masker di Sekolah Diatur Kemendibudristek

Masih Ada 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Warga

Foto : ISTIMEWA

SITI NADIA TARMIZI Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes - Stok vaksin Covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan sekitar empat juta dosis vaksin Covid-19 sebagai persediaan bagi permintaan masyarakat, yang diberikan gratis selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.

"Stok vaksin Covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (11/6).

Selain produksi dalam negeri, Kemenkes juga masih menyimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor yakni Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.

Seperti dikutip dari Antara, Nadia mengatakan varian vaksin itu masih digunakan secara gratis saat ini sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar rampung. "Ini kan masih dikaji (vaksinasi Covid-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," katanya.

Nadia mengatakan opsi itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit 9 Juni 2023. "Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," katanya.

Menurut Nadia, pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Vaksinasi Berbayar

Keputusan itu akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi Covid-19 kepada setiap individu masyarakat, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Dikatakan Nadia, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit, nantinya biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan.

Nadia mengatakan ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi Covid-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait.

"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi Covid-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Nadia,

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini menyasar usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, khususnya siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum tersentuh program tersebut.

Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6-11 tahun, yang sudah divaksinasi dosis lengkap sebanyak 66,80 persen, 12-17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.

Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pernyataan itu disampaikan Nadia menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 pada 9 Juni 2023, untuk merelaksasi kebijakan prokes.

Nadia mengatakan ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan, diatur di dalam SE Kementerian Perhubungan. Tapi, hingga saat ini pembaruan lanjutan terkait hal itu belum diterbitkan otoritas berwenang.

Menurut Nadia, ketentuan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat, sedangkan vaksinasi Covid-19 masih bersifat anjuran.

"Karena di dalam surat edaran itu sifatnya masih diimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat, apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap memberlakukan sebagai syarat perjalanan atau mencoret, kita tunggu SE-nya," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top