Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Demokrasi

Masalah Pemilu Sebaiknya Diurus KPU Saja

Foto : istimewa

Mantan anggota KPU, Endang Sulastri

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pandangannya, penambahan lembaga negara biasanya terbentuk berdasarkan isu parsial, insidental, dan respons khusus terhadap suatu persoalan. Dia memberi contoh KPK tadi. Ide pembentukan KPK tahun 2002 berdasar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Ini merupakan respons negara atas kinerja kejaksaan dan kepolisian. "Dua lembaga ini tidak dapat diandalkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi," tuturnya.

Pertanyaannya sekarang, apakah lembaga-lembaga negara tambahan ini telah efektif menyelesaikan ragam masalah-masalah sesuai dengan tupoksinya? Faktanya, dalam beberapa kasus, lembaga-lembaga tersebut malah memunculkan masalah baru. Lihat saja kasus cicak vs buaya. Maka, dalam menata ulang lembaga negara tambahan perlu kembali ke UUD 1945.

Dengan begitu, tupoksinya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih lintas lembaga. Pengaturan lembaga negara tambahan minimal ada dalam undang-undang yang bersumber pada konstitusi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top