Masalah Pemilu Sebaiknya Diurus KPU Saja
Mantan anggota KPU, Endang Sulastri
Dalam pandangannya, penambahan lembaga negara biasanya terbentuk berdasarkan isu parsial, insidental, dan respons khusus terhadap suatu persoalan. Dia memberi contoh KPK tadi. Ide pembentukan KPK tahun 2002 berdasar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Ini merupakan respons negara atas kinerja kejaksaan dan kepolisian. "Dua lembaga ini tidak dapat diandalkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi," tuturnya.
Pertanyaannya sekarang, apakah lembaga-lembaga negara tambahan ini telah efektif menyelesaikan ragam masalah-masalah sesuai dengan tupoksinya? Faktanya, dalam beberapa kasus, lembaga-lembaga tersebut malah memunculkan masalah baru. Lihat saja kasus cicak vs buaya. Maka, dalam menata ulang lembaga negara tambahan perlu kembali ke UUD 1945.
Dengan begitu, tupoksinya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih lintas lembaga. Pengaturan lembaga negara tambahan minimal ada dalam undang-undang yang bersumber pada konstitusi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya