Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Demokrasi

Masalah Pemilu Sebaiknya Diurus KPU Saja

Foto : istimewa

Mantan anggota KPU, Endang Sulastri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Segala urusan pemilu sebaiknya ditanganai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Tidak seperti sekarang pemilu ditangani KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Usul ini disampaikan mantan anggota KPU, Endang Sulastri di Jakarta, Rabu (16/3).

"Agar lebih efektif, unsur-unsur pemilu diserahkan ke KPU saja," kata Endang dalam Seminar Pramuktamar Muhammadiyah-Aisyiyah. Menurut Endang, penyelenggaraan pesta demokrasi berdasarkan Pasal 22E UUD 1945. Di situ disebutkan, pemilu diselenggarakan suatu komisi pemilihan umum. Dasar inilah yang kemudian melahirkan tiga lembaga negara tambahan mengurus pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Kemunculan lembaga negara tambahan ini biasanya karena institusi formal tidak mampu menyelesaikan persoalan. Misalnya, KPK muncul karena orang tidak lagi percaya pada lembaga kepolisian," katanya. Menurut Endang, keberadaan tiga lembaga membuat pemilu tidak efisien. Maka, dia lebih cenderung mengusulkan agar mengembalikan penyelenggara pemilu hanya ke KPU.

"Kewenangan pengawasan yang tadinya dipegang Bawaslu cukup diserahkan ke masyarakat. DKPP juga demikian. Segala urusan tidak perlu dibuat lembaga," ujarnya. Endang menambahkan, banyak lembaga negara tambahan tidak terlalu efektif dan efisien.

Penyelenggara negara diminta untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif. Maka, sangat penting mengembalikan prinsip lembaga negara tambahan pada konstitusi agar menciptakan tatanan lebih ramping dan efisien. Juga tidak mengeluarkan banyak anggaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top