Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Gap Pendanaan yang Belum Terlayani Perbankan Capai Rp1,65 Trliun

Masalah Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal Sangat Kompleks

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menjamurnya investasi dan pinjol ilegal dipengaruhi sejumlah faktor mulai dari tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah hingga kesulitan mendapatkan akses pendanaan.

JAKARTA - Praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh. Ironisnya, posisi konsumen atau masyarakat selalu tersudutkan dengan alasan tingkat literasi rendah.

Padahal, ada beberapa faktor lainnya yang mendukung pertumbuhan investasi dan pinjok ilegal masih marak meskipun sudah ditindak, di antaranya kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal serta kemudahan membuat situs atau aplikasi digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan maraknya praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai hal tersebut utamanya justru disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat sehingga menyebabkan permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.

"Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi," kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top