Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Gap Pendanaan yang Belum Terlayani Perbankan Capai Rp1,65 Trliun

Masalah Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal Sangat Kompleks

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal terus tumbuh. Ironisnya, posisi konsumen atau masyarakat selalu tersudutkan dengan alasan tingkat literasi rendah.

Padahal, ada beberapa faktor lainnya yang mendukung pertumbuhan investasi dan pinjok ilegal masih marak meskipun sudah ditindak, di antaranya kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal serta kemudahan membuat situs atau aplikasi digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan maraknya praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai hal tersebut utamanya justru disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat sehingga menyebabkan permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.

"Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi," kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel). Masih rendahnya literasi keuangan tersebut juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki, menilai menjamurnya The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya dengan mudah dalam waktu singkat di masyarakat semakin mendorong menjamurnya praktik investasi ilegal.

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya. Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," ujarnya.

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri, kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, dia menjelaskan Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.

Akses Pendanaan

Sebelumnya, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kawakibi Tito, menyatakan salah satu penyebabnya, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan akses pendanaan. Dia bilang terdapat gap pendanaan yang besar mencapai 1,65 triliun rupiah yang belum terlayani perbankan.

"Dengan demikian, fintech pinjol ilegal masih sangat tumbuh," ucapnya, bulan lalu.

Tito menambahkan penyebab lainnya, yakni kemudahan membuat aplikasi atau situs. Dia mengatakan tak jarang nama dari fintech pinjol ilegal tersebut menunggangi nama dari fintech yang legal.

"Ketika sudah diblokir dapat menggunakan nama lain dengan pelaku yang sama atau menyerupai dengan yang legal," ungkap Tito.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top