Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, soal Polemik Lahan Kemenkumham

Masalah Lahan Sudah Ada Sejak Pemerintah Kota Terdahulu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Polemik antara Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengenai lahan Kemenkumham kian memanas. Bahkan, keduanya sudah saling lapor ke pihak kepolisian terkait persoalan tersebut. Lahan yang dibangun Politeknik Ilmu Kemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman, Tanah Tinggi, Tangerang, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota.

Buntutnya, pemerintah kota Tangerang menghentikan seluruh pelayanan-pelayanan di Kawasan lahan yang dimiliki Kemenkumham. Menteri Yasonna menuding Arief telah bertindak arogan dan tidak mengutamakan kepentingan publik.Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, koran Jakarta mewawancarai Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, melalui sambungan telepon, Selasa (16/7). Berikut petikan wawancaranya.

Sebenarnya, bagaimana duduk perkaranya sehingga polemik tersebut bisa terjadi?

Sebenarnya, masalah sebetulnya adalah penataan lahan Kemenkumham. Jadi, Pak Menteri (Menkumham) meresmikan Politeknik Ilmu Kemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan pemerintah kota belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, masalahnya dalam Perda Kota Tangerang, lahan tersebut merupakan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 2018, ternyata ada masalah sawah. Kementerian Pertanian bersama Perda Provinsi Banten yang menetapkan sebelumnya bahwa itu lahan pertanian. Nah, ternyata di RTRW Provinsi Banten, lahan sawah di Kota Tangerang sudah 0 persen, tetapi di Perda Banten lahan sawah tersebut belum dihapus.

Lalu, upaya yang anda lakukan melihat lahan tersebut yang bermasalah?

Lalu, saya buat surat, salah satunya adalah sementara waktu akan memberhentikan pelayanan-pelayanan di seluruh Kawasan Kemenkumham yang jumlahnya 180 hektar, kecuali ada serah terima aset. Karena Kawasan Perumahan Pengayoman itu aset Kemenkumham, tetapi yang mengelola kita.

Kapan masalah ini muncul?

Masalah aset ini sudah ada sejak saya menjadi wakil wali kota. Dari 2014 pun saya sudah bersurat 12 kali, rapat sudah 16 kali, tetapi selalu deadlock. Lalu, dari luas lahan harusnya 60 persen untuk dibangun, 40 persen untuk fasilitas umum. Tetapi Kemenkumham mau dibangun semuanya, mau dibikin politeknik, tower pengayoman, Lapas, dan sebagainya. Terus kewajiban untuk membuat fasilitas umumnya bagaimana.

Perkara apa yang dipolisikan?

Saya dilaporin polisi terkait penyerobotan. Ini sebenarnya masalah wali kota yang dulu. Karena dulu wali kota membangun Gedung MUI disitu tanpa izin, lalu Mal Pelayanan Publik. Justru saya dari 2014 mau menyelesaikan itu, kenapa baru sekarang dipermasalahin. Terus saya pikir ambil hikmahnya saja. Sorenya saya bikin laporan polisi juga soal Politeknik. Trisno Juliantoro/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top