Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masa Tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin (kedua dari kiri) menyerahkan Surat Keputusan Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan (kedua dari kanan) di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bekasi - Kementerian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang masa tugas Dani Ramdan selaku penjabat kepala daerah di Kabupaten Bekasi melalui Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Mekanisme perpanjangan penjabat bupati sudah jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Masa jabat Pj (Penjabat) Bupati dan Wali Kota satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda," kata Plh Kapuspen Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik, Kamis malam.

Ia mengatakan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi oleh Kemendagri diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilaksanakan pelantikan maupun penyerahan dokumen dimaksud.

Aang menjelaskan sesuai pasal 14 Permendagri 4/2023, masa jabatan satu tahun tersebut dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu seperti menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja penjabat kepala daerah.

Kemudian dalam kondisi sakit yang menyebabkan fisik atau mental tidak berfungsi, meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, tidak diketahui keberadaan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian, termasuk apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Terkait pelantikan, bisa tanyakan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan selama paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan itu ditetapkan kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis.

Usai menerima SK, Dani mengatakan akan langsung melanjutkan sejumlah program yang tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara seksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun ke depan.

"Ada dokumen perencanaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang harus dituntaskan. Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan. Jadi memang sudah ada beberapa agenda yang dilakukan, terutama rancangan bersifat strategis," katanya.

Dani mengaku perpanjangan masa tugas ini turut memberikan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya perbaikan infrastruktur yang menjadi program prioritas.

"Pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan pendampingan kejaksaan. Kita harus memastikan proses pembangunan sesuai kualitas maupun ketepatan waktu sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucap dia.

Di luar program pemerintah daerah, Penjabat Gubernur Jawa Barat juga memberikan tugas khusus berkaitan dengan sejumlah isu strategis seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan penyakit tumbuh kembang atau stunting.

"Pak Gubernur menitipkan masalah penuntasan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, pengendalian inflasi, itu yang menjadi enam isu strategis nasional yang juga harus dikawal di tingkat daerah dan perpanjangan ini tentu menjadi kesempatan untuk menyelesaikan, artinya tidak dari nol lagi tinggal melanjutkan," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyampaikan selamat atas perpanjangan Dani Ramdan. Menurut dia, Dani merupakan sosok yang berhasil membawa perubahan di Kabupaten Bekasi.

"Sepak terjang Pak Dani sudah kita rasakan sehingga sudah tidak ada sesuatu yang diragukan tentang kinerja beliau. Tinggal bagaimana melanjutkan dan mengemas apa yang menjadi harapan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Insya Allah semua akan berjalan kondusif dan semua akan sukses," katanya.

Dengan penugasan ini, Dani memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dani juga memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Kendati begitu, ada sejumlah larangan selama melakukan tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian membuat kebijakan menyangkut usulan pemekaran daerah. Namun semua larangan itu dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Di samping itu, Dani pun dititipkan tugas yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk Gubernur Jawa Barat serta Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top