Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Foto : antarafoto

Mario Dandy divonid di PN Jaksel

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. "Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top