![Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora](https://koran-jakarta.com/images/article/mario-dandy-divonis-12-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora-230907144626.jpg)
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
![Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora](https://koran-jakarta.com/images/article/mario-dandy-divonis-12-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora-230907144626.jpg)
Mario Dandy divonid di PN Jaksel
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya