Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Foto : antarafoto

Mario Dandy divonid di PN Jaksel

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top