Maraknya Pinjol dan Judi Online Bukti Mental Bangsa yang Terjajah
Tenaga Ahli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo.
Namun, bersamaan dengan itu, banyak kasus penagihan yang tidak etis, bunga yang sangat tinggi, dan penipuan yang merugikan masyarakat. Laporan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah pengaduan terkait pinjaman online mencapai lebih dari 10.000 kasus, yang sebagian besar berkaitan dengan penagihan tidak manusiawi dan penyebaran data pribadi yang tidak sah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun pinjaman online menawarkan solusi cepat, risiko yang ditimbulkan juga sangat besar.
Judi online, meski dianggap sebagai bentuk hiburan, telah membawa dampak yang merusak. Selain menguras keuangan, judi online juga menghancurkan moral dan etika masyarakat. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, keluarga, dan bahkan hidup mereka karena kecanduan judi. Ini adalah masalah serius yang menunjukkan betapa rapuhnya moral dan mental bangsa kita.
Menurut data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jumlah kasus perjudian online yang berhasil diungkap meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022, Polri mengungkap lebih dari 500 kasus judi online dengan total nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak hubungan sosial dan keluarga. Selain itu, survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023 menunjukkan sekitar 15% dari responden pernah mencoba judi online, dan dari jumlah tersebut, 30% mengaku mengalami kecanduan. Hal ini menunjukkan bahwa judi online memiliki daya tarik yang kuat dan dapat menjerumuskan banyak orang ke dalam lingkaran kecanduan yang sulit dihentikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya