Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantap Aturan Ini Harus Dijalankan, Bawaslu Yogyakarta Larang Pembagian Sembako Jadi Alat Kampanye

📅 Kamis, 07 Des 2023, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantap Aturan Ini Harus Dijalankan, Bawaslu Yogyakarta Larang Pembagian Sembako Jadi Alat Kampanye Doc: ANTARA/HO-Bawaslu DIY
Ket. Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, atara lain menggunakan minyak goreng.

Yogyakarta - Mantap aturan ini harus dijalankan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengingatkan larangan penggunaan sembako atau doorprize sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024.

"Sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala di Yogyakarta, Rabu.

Andi menuturkan peraturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum telah diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bahan kampanye pemilu yang tertuang pada ayat (1) disebutkan, antara lain berbentuk selebaran, brosur, poster, pamflet, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta atribut kampanye lainnya yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Yogyakarta, kata dia, telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.

Meski demikian, Andi mengakui masih menemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia menilai secara keseluruhan pada hari kedelapan pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif.

"Namun, di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako minyak goreng dan doorprize kepada peserta kampanye," ujar dia.

Dalam konteks pengawasan, menurut Andi, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024.

Menurut dia, beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi iklan layanan masyarakat, selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu, kepolisian dan stakeholder terkait.

Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum-forum tingkat Kecamatan maupun Kota Yogyakarta.

"Diharapkan peserta pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.