Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penggelapan

Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya. Sudikarta diduga mencoba melarikan diri ke Singapura.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, di Denpasar, Kamis (4/4). Sudikarta ditangkap Pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

Setelah ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan kaus putih dan celana jeans hitam itu digiring ke Polda Bali dari Bandara. Pukul 15.15 Wita, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.

Dokumen Palsu

Terhadap tersangka Sudikerta yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Sebelumnya pada 3 Desember 2018, Polda Bali telah mencegah mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena Sudikarta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 150 miliar rupiah yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.

"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho.

Yuliar menegaskan penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal 30 November 2018.

Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam, dan 24 saksi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali diperiksa di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top