Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penggelapan

Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya. Sudikarta diduga mencoba melarikan diri ke Singapura.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, di Denpasar, Kamis (4/4). Sudikarta ditangkap Pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

Setelah ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan kaus putih dan celana jeans hitam itu digiring ke Polda Bali dari Bandara. Pukul 15.15 Wita, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.

Dokumen Palsu

Terhadap tersangka Sudikerta yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top