Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Divonis 5 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Vonis terhadap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan kepada negara saat menjatuhkan putusan pidana terhadap terkait kasus suap di MA.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan masa pengabdian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan kepada negara saat menjatuhkan putusan pidana terhadap terkait kasus suap di MA.

Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Hasbi atas kasus tersebut, lebih rendah dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan.

"Terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Hakim Ketua Toni Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Selama pengabdian tersebut, kata Toni, Hasbi tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top