Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Mantan Sekda Malang Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Ari Bowo Sucipto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berisi dokumen sesaat sebelum melakukan pemeriksaan di Polresta Malang, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019). KPK memeriksa sejumlah pejabat publik termasuk diantaranya Walikota Malang, Sutiaji setelah menetapkan tersangka baru yakni mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.

"Dibuka penyidikan baru dengan tersangka CWI Sekda Kota Malang 2014-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang. Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. "KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

Sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2017, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiga orang tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (MAW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Eddy Sulistiyono; dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya, Hendrawan Maruszama.

Tersangka CWI selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama H Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 sampai dengan 2018 dan Jarot Edy Sulistiyono, memberikan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2018 dan kawan-kawan.

Pada pertengahan Juli 2015, jelas Febri, dibahas APBD-P TA 2015 yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran TA 2015. Pada bulan yang sama, kata Febri, Moch Anton memerintahkan Cipto berkoordinasi dengan Jarot dan Arief terkait dengan penyiapan uang "ubo rampe" yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok- pokok pikiran DPRD.

"Dalam berkoordinasi tersebut, Moch Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar 700 juta rupiah. CWI diduga memerintahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015 atas perintah wali Kota Malang," kata Febri.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top