Mantan Presiden Korsel Masuk Penjara
Mendekam di Penjara - Mantan Presiden Korsel, Lee Myung-bak, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Seoul pada 23 Mei 2018 lalu. Pada Senin (2/11), Lee masuk penjara setelah pada 29 Oktober lalu Mahkamah Agung Korsel memvonis hukuman 17 tahun penjara.
SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung-bak, pada Senin (2/11) masuk penjara setelah pengadilan di Seoul menjatuhkan vonis 17 tahun penjara atas tuntutan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan awak media, Lee, 78 tahun, terlihat meninggalkan kediamannya yang ada di selatan Seoul dengan menumpang sedan hitam dan ia sama sekali tak mengatakan apapun pada jurnalis yang menunggunya di luar kediamannya.
"Lee dibawa ke kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul untuk proses registrasi sebelum dikirimkan ke sebuah penjara di bagian timur Seoul," demikian laporan kantor berita AFP.
Pekan lalu Mahkamah Agung Korsel menyatakan Lee bersalah atas tindak penggelapan senilai 25,2 miliar won (22 juta dollar AS) dan telah menerima suap sebesar 9,4 miliar won.
Dengan masuknya Lee ke penjara berarti 4 presiden Korsel yang masih hidup kini berada di penjara atau telah menjalani masa kurungan. Lee menjabat sebagai Presiden Korsel pada periode 2008 hingga 2013. SB/AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya