Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : Newsweek

Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara.

Dikutip dari BBC, Imran Khan yang digulingkan lawan-lawannya pada 2022, telah menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Namun dia mengatakan semua tuduhan terhadapnya bermotif politik.

Hukuman berdasarkan undang-undang rahasia itu dijatuhkan seminggu sebelum pemilihan umum. Khan dilarang mencalonkan diri lagi dalam pemilu.

Mantan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Qureshi juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus.

Kasus ini berkisar pada dugaan kebocoran korespondensi diplomatik rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Washington ke Islamabad ketika Khan menjadi perdana menteri.

Khan menuduh kabel tersebut berisi ancaman dari Amerika Serikat yang ingin menggulingkan pemerintahannya. Tuduhan yang dibantah Washington.

Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengatakan akan menentang putusan pengadilan tersebut dan menyebutnya sebagai "kasus palsu".

Pemilihan umum akan diadakan pada 8 Februari, PTI dilarang untuk berkampanye.Khan dipenjara sejak Agustus dan sedang menghadapi sejumlah kasus hukum.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top