Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek RS Pendidikan

Mantan Pejabat Unud Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud), Made Meregawa dituntut 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Dia dinilai melakukan korupsi pengadaan proyek RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata (PKIP) Unud tahun 2009-2010.

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Mungki Hadipratikto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/12).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Made Meregawa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi memperkaya korporasi, yaitu PT DGI sebesar 14,487 miliar rupiah, M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah 10,29 miliar rupiah yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah 25,953 miliar rupiah.

Pada awal 2009, Nazaruddin selaku pengendali Anugerah Grup mengundang perwakilan PT DGI Dudung Purwadi dan perusahaan BUMN lain yang bergerak di bidang konstruksi untuk bertemu di kantor Anugerah Grup. Ini dilakukan karena Anugerah Grup sedang mengusahakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top