Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek RS Pendidikan

Mantan Pejabat Unud Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud), Made Meregawa dituntut 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Dia dinilai melakukan korupsi pengadaan proyek RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata (PKIP) Unud tahun 2009-2010.

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun serta denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Mungki Hadipratikto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/12).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Made Meregawa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi memperkaya korporasi, yaitu PT DGI sebesar 14,487 miliar rupiah, M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah 10,29 miliar rupiah yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah 25,953 miliar rupiah.

Pada awal 2009, Nazaruddin selaku pengendali Anugerah Grup mengundang perwakilan PT DGI Dudung Purwadi dan perusahaan BUMN lain yang bergerak di bidang konstruksi untuk bertemu di kantor Anugerah Grup. Ini dilakukan karena Anugerah Grup sedang mengusahakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi.

Para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling membantu dalam proses pelelangan. Bila salah satu perusahaan telah diarahkan untuk menjadi pemenang lelang maka perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang dan sebaliknya.

Urus Pengajuan Anggaran

Anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang lalu mengurus kelancaran pengajuan anggaran untuk pembangunan RS PKIP Unud dan alat kesehatan Unud di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan. Menurut arahan Nazaruddin, dimenangkan oleh PT DGI.

Pada Januari 2009, di kantor Anugrah Grup, Nazaruddin, Mindo Rosalina, Dudung Purwadi dan direktur marketing PT DGI Mohamad El Idris bahwa pekerjaan RS PKIP Unud akan dimenangkan PT DGI dan PT DGI akan memberikan fee kepada Anugerah Grup sebesar 15-22 persen dari total real cost kontrak setelah dipotong pajak.

Anggaran RS PKIP Unud dalam lelang proyek tahun 2009 adalah sebesar 55 miliar rupiah. Selanjutnya PT Arkitek Team Empat yang merupakan konsultan perencana malah memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena konsultan itu adalah kenalan dari Mohamad El Idris sehingga PT DGI menggunakan untuk membuat angka penawaran.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top