Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Komisi Fiktif

Mantan Pejabat Jasindo Ditetapkan Tersangka

Foto : Antara/HO-Humas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Mereka adalah Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang dikumpulkan baik hasil penyidikan maupun perkembangan di persidangan terhadap tersangka Budi Tjahjono, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Menurut Firli, kasus tersebut adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Hasil Pengembangan
Firli mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatan mereka tersebut, tambah Firli, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rangka proses penyidikan,tambah dia, setelah tim penyidik KPK memeriksa 46 saksi maka tim penyidik menahan tersangka Kiagus untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka (KEFC) akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Sedangkan tersangka Solihah pada Kamis ini telah dipanggil, namun yang bersangkutan mengonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan yakin lah bahwa setiap tersangka pasti kami mintakan pertanggungjawaban sebagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Firli.
KPK juga mengingatkan agar tersangka Solihah kooperatif hadir memenuhi panggilan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top